Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk agar diperiksa dijadikan saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, tutur rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada jumat (10/5) tapi surat panggilan terserah ke kpk sebab alamat rama dalam surat telah tidak banyak dalam data kependudukan.

saya tegaskan dulu aku diperiksa sebagai saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum mengetahui persis bagaimana dan akan ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, semakin rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mengenal ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya kenal dengan ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk mengenai angka dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.

rama serta disebut-sebut pada angka korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam jumlah ini kpk telah menetapkan lima orang tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak pada jenis impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b ataupun pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara dan menerima kejutan ataupun janji tenntang kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan melakukan pencucian biaya melalui sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.