legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat juga perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum tentu penduduk ingin terus dirugikan sebab akses ke pengadilan minim jika dibandingkan dengan perusahaan, papar sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, dalam palangka raya, senin.
legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan masyarakat dalam desa sikan, sikoi, hajak serta kandui dengan pt agu batang agar diselesaikan melalui jalur hukum.
pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sebenarnya masih dalam proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan ditawarkan warga dengan pihak perusahaan.
Informasi Lainnya:
seharusnya sekda mempertahankan budaya juga kultur penduduk barut yang mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga ingin repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp itu.
ia menerangkan dari hasil rapat pergi ke masukan diantara penduduk serta pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus juga menggarap pengecekan selama lapangan.
pembentukan tim tersebut berdasarkan permintaan warga yang hendak seluruh pihak mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya telah sesuai hak untuk usaha (hgu).
masyarakat dan berjanji tidak hendak meributkan sengketa lahan itu apabila areal pt agu batang sudah pas hgu. sebaliknya jika pt agu batang terbukti mengikuti lahan masyarakat maka mesti dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota selama 'bumi tambun 'bungai ini tidak cuma membela kepentingan investor melainkan mesti netral serta objektif melaksanakan sengketa lahan.