Pakar tegaskan mogok kerja hak dasar buruh

mogok kerja merupakan hak dasar buruh dan seharusnya tak perlu diatur dengan ketat dengan negara, papar pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.

boleh diberikan prosedur di melakukan mogok. tapi, jangan lalu agama itu terlalu ketat sehingga malah menyulitkan aksi terealisasi, ujarnya di diskusi dengan tema menyongsong hari buruh dalam universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.

dia menyatakan aksi mogok adalah bagian dari hak berserikat yang terakomodasi di konferensi organisasi buruh internasional (ilo), dan lalu serta telah diratifikasi dengan indonesia.

mogok kerja dan sudah tercantum di pasal 1 kasus 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 perihal ketenagakerjaan.

Informasi Lainnya:

dia menyampaikan aksi mogok merupakan upaya daripada pihak buruh agar menyelesaikan persoalan akibat gagalnya perundingan awal yang telah ditempuh melalui pihak pengusaha.

pemerintah serta masyarakat luas jangan terus memandang daripada sisi mogoknya. tapi mesti melihat ke belakang keuntungan bagaimana yang tidak memenuhi harapan dengan kaum buruh itu,ujarnya.

sementara tersebut, menurut dia, meski hak mogok kerja buruh telah diratifikasi, dia menilai prosedur yang diberlakukan baru begitu besar supaya dipenuhi bagian buruh.

dia menyebutkan persyaratan dan masih memberatkan tersebut diantara lain mesti memberikan surat dan mencantumkan waktu mulai dan berakhir aksi mogok itu.

padahal, berdasarkan dia waktu berakhir mogok tak mampu langsung diputuskan karena bergantung di proses negosiasi serta penyelesaian tuntutan diantara buruh dan pengusaha.

selain itu, selama penampilan mogok juga tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan memberikan nama koordinator. menurut dia, hal tersebut rentan terjadinya intimidasi dari bagian pengusaha supaya melemahkan proses penampilan itu.

kalau koordinator mogok diketahui, ada kemungkinan diintimidasi serta dilemahkan agar melakukan penampilan itu,katanya.

sementara itu, menurut sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, dalam kesempatan dan sama menungkapkan penampilan mogok dilakukan dibuat upaya perbaikan berbagai persoalan perburuhan.

hal tersebut, menurut dia, seharusnya mampu disikapi positif dengan jajaran pemerintah untuk wujud penyeimbang hubungan pengusaha melalui kaum buruh.

dalam konteks ini, buruh hendak menunjukkan kiranya betapapun besarnya modal yang ditawarkan pengusaha, akan tetapi tanpa peran buruh juga tak memiliki arti apa-apa,katanya.